Oleh: Muhammad Plato
Pada dasarnya konsep perdagangan adalah barter. Sistem ekonomi barter sudah dikenal sejak 6000 SM terutama oleh bangsa Mesopotamia. Barter menjadi cara masyarakat untuk bertransaksi karena ada perbedaan kebutuhan.
Konsep dasar barter adalah saling menukar barang dengan ukuran nilai sepadan. Ukuran sepadan bisa tidak dalam bentuk wujud bendanya, tetapi dalam penilaian atas kebutuhan setiap orang yang mau melakukan barter.
Di dalam Al Quran, ada konsep kisas. Konsep ini sering dikaitkan sebagai dasar penentuan hukuman. Kisas bisa jadi dasar untuk menentukan hukum dalam kehidupan. Namun demikian, penulis berpendapat konsep kisas bisa jadi dasar dalam transaksi atau perdagangan.
Al Quran sebagai wahyu dari Allah tidak memiliki batasan ruang dan waktu. Bisa menjadi dasar dalam menyelesaikan berbagai masalah kehidupan. Satu konsep dalam Al Quran bisa dipahami untuk berbagai hal dalam kehidupan, dengan pertimbangan tidak bertentangan ayat-ayat lainnya.
Namun demikian, manusia tidak dapat memutlakkan pendapatnya sebagai satu-satunya pendapat yang benar. Untuk itu dalam memahami Al Quran, sifatnya saling membantu, bekerjasama, mengungkapkan kebenaran. Sifat terbuka saling menghormati dan menghargai pendapat harus dikedepankan.
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim. (Al Maidah, 5:45).
Secara kontekstual ayat ini bisa jadi menjadi dasar dalam sebuah pertukaran barang. Dalam pertukaran barang berlaku, setiap pertukaran harus memiliki harga atau nilai yang sama. Secara jelas Al Quran mencontohkan penilaian harga yang sama dengan contoh jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dsb.
Seperti kita sepakati dalam perdagangan tidak boleh ada yang dirugikan, kedua orang yang bertransaksi harus saling rela melepas barang yang dimilikinya. Kisas adalah keadilan dalam transaksi.
Seluruh kehidupan manusia adalah transaksi, dan dalam setiap transaksi harus mengandung keadilan. Setiap transaksi harus berdasarkan pada apa yang dikehendaki Allah.***