Monday, May 4, 2020

AL-QUR'AN ALAM IDE


Oleh: Muhammad Plato
(Penulis Master Trainer Logika Tuhan)

Bagi sejawaran kitab suci Al-Qur’an adalah mentifak. Kitab mental bersifat abstrak berisi pengetahuan tentang Tuhan, Nabi, etika, moral, fakta, dunia, akhirat, kepercayaan dan keyakinan. Isi Al-Qur’an berisi kumpulan ide-ide tentang kejadian alam semesta dan Tuhan. Semua yang ada adalah yang kita pikirkan, yang kita pikirkan adalah ide-ide dari Tuhan. Al-Qur’an mengabarkan, Tuhan adalah pemilik segala ide atau pengetahuan. “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian…”. (surat An-Nisaa, 4:59).  Bagi penulis, ayat ini memberi penjelasan yang mengaskan Tuhan adalah pemilik segala ide dan Rasul adalah utusan yang menyampaikan gagasan-gagasan Tuhan.

Pemikiran Plato tentang alam ide sebagai sumber ilmu pengetahuan (Russel, 2016, hlm. 170), dan Aristoteles tentang alam materi sebagai sumber ide yang diperoleh melalui proses panjang pengalaman empirik (Siraj, 2012, hlm. 24),  merupakan dua sisi yang mencerminkan keterbatasan manusia dalam memahami sebuah realitas. Imanuel Kant menjelaskan realitas bukan yang dilihat tetapi apa yang dipikirkan, dia mengakui etika rasional tanpa mengabaikan prinsip agama. (Abdullah, 2002, hlm. 52).  Ibn Ruysd menganjurkan anak-anak sekolah diajarkan logika, sehingga dua argumen ini memberi kebebasan kepada setiap orang untuk berpikir. Al-Ghazali mengemukakan bahwa manusia tidak bisa berpikir bebas karena dia harus mendapat bimbingan dari guru. (Abdullah, 2002, hlm. 41). Dua pendapat guru-guru besar ini tidak pernah menjadi kata final dalam berpikir karena manusia terus berubah karena perubahan.

Al-Qur’an dan Hadis sebagai kitab ide jika dilihat dari tekstual keberadaannya sangat terbatas dan tidak bertambah lagi, sementara permasalahan senantiasa muncul dan berkembang, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu melalui metode atau penalaran ijtihad, berbagai permasalahan yang muncul dan berkembang, seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi, oleh karena itu melalui metode dan pelaran ijtihad berbagai permasalahan yang muncul akan dapat diantisipasi dengan prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam nas. Ijtihad, kata tafsir tidak ditemukan secara tegas dalam Al-Qur’an tentang dasar hukumnya. (Shihab, 2008, hlm. 258). Untuk itulah manusia diberi akal oleh Allah dan Al-Qur’an sebagai alam ide. 


Menurut Shihab (2008, hlm. 258), dasar-dasar gagasan manusia untuk berpikir (ijtihad dan tafsir) merujuk pada kitab suci Al-Qur’an, antara lain; “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran. (Shad, 38;29). “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur'an ataukah hati mereka terkunci?” (An Nisaa, 4:83). “Dan Dialah yang menghidupkan dan mematikan, dan Dialah yang (mengatur) pertukaran malam dan siang. Maka apakah kamu tidak memahaminya? (Al Mukminuun, 23:80).

Para ulama berbeda pendapat tentang tafsir ada yang bersifat tekstual dan nalar. Ibn Taimiyah salah satu ulama yang melarang penggunaan akal bebas dalam memahami Al-Qur’an. Untuk itu, Al-Ghazali menysaratkan wajibnya ada seorang guru jika ingin menafsir Al-Qur’an. Muhammad Abduh dan Al-Fakhr Al-razi menyatakan bahwa tafsir berdasar nalar sebagai metode memahami Al-Qur’an dapat ditolelir, sebab antara akal dan wahyu tidak bertentangan. Jadi penggunaan akal secara bebas dalam menafsir ayat Al-Qur’an dimungkinkan sepanjang tidak membawa kemadharatan dan sesuai dengan roh syariat. (Shihab, 2008, hlm. 260).

Perbedaan pendapat ini adalah dua realitas ibarat menuju suatu tempat kita mengambil jalan berbeda. Tempat tujuannya sama dan perintahnya adalah mulalilah bergerak agar semua sampai tujuan. Perbedaan tata cara menafsir bukanlah permasalahan jika tujuannya menuju tempat yang sama yaitu kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. Maka untuk menghindari polemik, harus kembali kepada perintah awalnya yaitu Allah menurunkan Al-Qur’an untuk memberi peringatan kepada seluruh manusia berlaku untuk semua individu, kelompok, negara, dan bangsa. Semua manusia diberi akal, maka semua yang diberi akal memiliki kewajiban untuk taat kepada Allah sesuai kemampuan termasuk memahami, menafsir Al-Qur’an untuk keselamatan dirinya.

Larangan menafsir Al-Qur’an dengan akal yang sering dikaitkan dengan hadis, “barang siapa yang berkata terhadap Al-Qur’an berdasarkan pendapatnya, maka hendaklah dia menyiapkan tempatnya di neraka. (HR. Turmuzi, dan Ibnu Abbas). Beberapa ulama berpendapat larang menggunakan nalar berlaku jika pendapatnya mengada-ada mengikuti hawa nafsu demi kepentingan pribadi, mendukung kelompok, madzab tertentu dan keras kepala tanpa mengakui adanya pendapat yang lebih tepat. (Shihab, 262, hlm.262).

Perbedaan pendapat meruncing dan menjadi konflik membuktikan bahwa mereka menafsir Al-Qur’an berdasarkan nalar yang hatinya mengikuti hawa nafsu yang berisi kepentingan pribadi, madzab, aliran, kelompok, kekuasaan, kedudukan, popularitas, penghasilan, dan mengunci kebenaran miliknya. Jika menafsir Al-Qur’an diberikan syarat-syarat keilmuan tertentu dan dibakukan hingga memberat sebagian manusia yang lain, Tuhan tidak pernah memberatkan, bahkan menurunkan Al-Qur’an karena menghendaki kemudahan. Hal yang dilarang dalam menafsir Al-Qur’an adalah menggunakan nalar akal untuk keuntungan pribadi, membela individu, kelompok, aliran, madzab, dusta,  dengan menutup kebenaran dari pendapat orang lain. Tujuan memahami, menafsir Al-Qur’an adalah mengikuti perintah Allah untuk menemukan jalan hidup damai, sejahtera di dunia dan akhirat bukan hanya untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan umat manusia di muka bumi. Prasyarat ini lebih egaliter dan bisa merangkum semua manusia untuk mempelajari, menafsir Al-Qur’an menggunakan akal sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan menurut kadar pengetahuan nalar masing-masing. Seharusnya semua manusia menafsir Al-Qur’an dengan nalarnya.

Al-Qur’an adalah kitab gagasan atau alam ide dari Tuhan, pengetahuan bawaan yang ada dalam akal manusia. Isi Al-Qur’an sebagai perangkat lunak dan alam materi adalah cangkangnya.  Pola pikir Al-Qur’an (logika Tuhan) adalah perangkat lunak dan akal adalah perangkat kerasnya. Sudah seharusnya ide-ide yang ada dalam akal manusia bersumber pada Al-Qur’an. Harus ada pengajar-pengajar yang bisa memasukkan perangkat lunak (isi Al-Qur’an) mengungkap isi ide bawaan dalam akal, agar nalar manusia bekerja untuk mengabdi kepada Tuhannya. Wallahu’alam.


Daftar Pusataka

Shihab, U. (2008) Kontektualitas Al-Qur’an, Kajian Tematik Atas Ayat-Ayat Hukum dalam AL-Qur’an. Jakarta: Permadani
Abadulah, A. (2002) Antara Al Gazhali dan Kant; Filsafat Etika Islam. Bandung: Penerbit Mizan.
Russell, B. (2016) Sejarah Filsafat Barat; Kaitan dengan Kondisi Sosial Politik Zaman Kuno higga Sekarang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Siraj, F.M. (2012) Al-Gazhali Pembela Sejati Kemurnian Islam. Jakarta: Dian Rakyat.

No comments:

Post a Comment